SOLOK KOTA - Proses tahapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) sudah mulai bergulir. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat pun telah siap untuk melakukan kerja-kerja pengawasan dan pencegahan potensi kerawanan pelanggaran yang mungkin terjadi.
Adapun tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Insya Allah bulan besok tahapan Pilkada yang cukup urgent sudah dimulai, yaitu pemenuhan syaarat dukungan calon perseorangan, ” kata Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd, saat dikonfirmasi Awak Media, Selasa, 16 April 2024.
Menurut Rafiq, dalam proses tahapan ini, Bawaslu memiliki peran penting. Karena sekiranya ada calon perseorangan atau calon independen baik calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Solok maka Bawaslu akan lebih ekstra dalam pengawasan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pasangan Ideal Anies?
|
“Karena sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang telah dilakukan perubahan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020, untuk pemilihan Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, untuk Kota Solok, 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), ” imbuhnya.
Namun, kata Rafiqul, terkait DPT, Bawaslu menunggu jumlah DPT untuk Pilkada yang nantinya akan ditetapkan oleh pihak KPU.
Dia berharap, kedepannya Bawaslu bersama seluruh stakeholder lebih maksimal dalam pengawasan, sehingga seluruh rangkaian proses Pilkada itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ditanyai terkait potensi kerawanan pelanggaran tertinggi yang dominan dalam Pilkada ini, menurut Ketua Bawaslu kota Solok, berbeda dengan Pemilu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden beserta Legislatif, lebih pada Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Kita berharap ASN di Kota Solok bisa netral dan tidak ikut-ikutan dalam proses dukung mendukung dan sebagainya. Kalau potensi Politik Uang mungkin agak kurang, namun tetap saja tidak tertutup kemungkinan tetap ada, ” ungkapnya.
Untuk upaya pencegahan, dikatakan Rafiqul, setelah masuknya proses tahapan Pilkada, pihaknya akan mengirim surat kepada Wali Kota agar menerbitkan surat edaran untuk menjaga netralitas ASN khususnya di lingkup Kota Solok. (Amel)