SOLOK KOTA - Seorang warga Jl. Banda Balantai RT 004 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, digelandang ke Mako Polers Solok Kota atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu, pada Rabu sore, 21 Februari 2024, sekira pukul 16.00 WIB.
Tersangka berinisial RDP (38 tahun) keturunan Jawa Makasar ini berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Solok saat berada di sebuah rumah yang berada di Jalan Transat Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wajaya, SH, kronologi penangkapan berawal dari aduan masyarakat tentang keresahan terhadap dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah tersebut serta memberikan ciri ciri tersangka.
Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga pada Rabu sore itu , Tim mengamankan terduga pelaku di jalan Transat Kampung Jawa.
Setelah diamankan dan disaksikan oleh masyarakat setempat, tim melakukan interogasi terhadap tersangka hingga dia mengakui memiliki dan menyimpan narkotika jenis Shabu tanpa memiliki izin dari pihak berwewenang.
Barang haram itu di simpan dalam lemari piring di dapur rumah tersangka dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 14 paket narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan rincian, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 3 (tiga) paket yang diduga berisi narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) paket yang diduga berisi Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 5 (lima) paket yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Selanjutnya tim juga mengamankan alat komunikasi milik tersangka berupa 1 (satu) unit hanphone android merk OPPO warna Hitam yang terletak di atas meja makan.
Saat ini Tersangka beserta seluruh barang bukti elah dibawa ke Mako Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk pendalaman perkara lebih lanjut.