SOLOK KOTA - Satresnarkoba Polres Solok Kota meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu pada Rabu, 21 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Penangkapan terjadi di sebuah rumah yang berada di jalan Latsitarda Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wajaya, SH, menjelaskan penangkapan tersangka T berawal dari informasi masyarakat, terkait sering adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut dengan menyebutkan ciri-ciri tersangka.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“Dengan adanya laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP, ” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka T.
Awalnya dalam operasi penangkapan, tim melihat tersangka berjalan menuju ke kamar mandi dengan membawa sesuatu barang yang mencurigakan. Selang beberapa saat tersangka langsung diringkus ketika keluar dari kamar mandi. Tim yang lainnya dengan sigap langsung memeriksa kamar mandi tersebut dan menemukan 1 paket yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu, dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan terapung di dalam air lubang closet. Barang Bukti (BB) tersebut pun langsung diamankan.
Selain itu tim juga mengamankan BB berupa 1 buah kaca pirek, 1 buah pipet serok, serta 1 buah tutup botol alat hisab shabu warna hijau dengan 2 buah pipet “ L “ yang terpasang, yang di temukan terletak di pinggir closet, beserta 1 buah plastik klip bening yang ditemukan dalam saluran closet. Disamping itu tim juga menyita alat komunikasi milik tersangka berupa 1 unit handphone android yang ditemukan terletak di lantai ruang tamu rumah tersangka.
"Dari pemeriksaan tim terhadap barang barang yang diamankan, di temukan 1 paket yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Ini yang di temukan terapung di dalam air lobang closet. Setelah memeriksa isinya ditemukan 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis Shabu. Dan 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 1 paket yang juga berisikan Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 3 paket yang juga berisikan narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dan 1 pack plastik klip bening, " ungkapnya menjelaskan.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebab dari hasil interogasi terhadap tersangka T, paket narkotika yang ditemukan petugas dirumahnya adalah milik T sendiri yang didapat dari tersangka RDP (38) yang sudah lebih dahulu diringkus tim Satresnarkoba Solok Kota.
Kini tersangka T berikut barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Solok Kota untuk melakukan proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap kedua tersangka, ” pungkas IPTU Rico. (Amel)