SOLOK KOTA - Tim Satresnarkoba Polres Solok lagi - lagi berhasil mengamankan 1 orang pria berinisial YA (32) warga Kelurahan VI Suku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok karena terlibat kasus dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. YA dibekuk di depan Roma Ponsel Komplek Dangtuanku RT.002 RW.001 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok pada Minggu (24/9) pukul 21.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di daerah setempat dengan pelaku seorang pria dewasa berikut dengan ciri - ciri tersangka. Berbekal informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba Kota Solok langsung terjun melakukan patroli guna mencari keberadaan YA. Tim juga menerima informasi bahwa tersangka baru saja melakukan transaksi di daerah VI Suku Kota Solok.
Tanpa berlama - lama tim berhasil menemukan dan mengikuti tersangka yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor dari arah Simpang Poliguna menuju arah Pasar Raya Solok. Tepat ketika YA berhenti didepan Roma Ponsel, dengan sigap tim langsung membekuk tersangka.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH menyampaikan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok warna putih yang berisikan 1 paket diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 unit handphone android dan 1 unit sepeda motor. Tersangka YA ketika ditanya mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.
" Ketika tim melakukan penggeledahan dan mendapatkan BB berupa paket narkotika golongan 1 jenis shabu, tersangka mengakui didepan saksi - saksi bahwa barang tersebut miliknya" pungkasnya menjelaskan.
Saat ini tersangka YA dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|