SOLOK KOTA – Guna meningkatkan pengawasan Pemilu Partisipatif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat, melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2024 dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) diantaranya, NU, HMI, IMM, PPDI dan HWDI”, Sabtu, 3 Desember 2022.
Kegiatan yang digelar di Hotel Hotel Taufina Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok itu dihariri langsung oleh etua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, didampingi anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rafiqul Amien, S.Pd.I, M.Pd, Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Dr.Budi Santosa, MP, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S.Sos., Ketua NU (Dalmius, S.Pd.I., M.A), HMI (Hayatul Ikhsan), IMM (Ade Saputra), PPDI (Firdaus), HWDI (Dwi Handayani) serta undangan lainnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies untuk Semua
|
Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, menerangkan maksud Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama itu adalah untuk meningkatkan Pengawasan Partisipatif Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Solok dengan prinsip saling menguntungkan. Selain itu, tujuan Nota Kesepahaman itu juga untuk meningkatkan serta membina hubungan kelembagaan antara para pihak dalam meningkatkan Pengawasan Partisipatif Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Solok.
“Bawaslu Kota Solok tidak bisa bekerja sendiri, Bawaslu Kota Solok membutuhkan dukungan seluruh masyarakat Kota Solok terutama seluruh Organisasi Masyarakat yang ada di Kota Solok”. Hari ini alhamdulillah kita menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka meningkatkan Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan Ketua Nadhlatul Ulama (NU), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPDI) dan Himpunan Wanita Penyandang Disabilitas (HWDI), ” sebut Tri.
Dengan keterlibatan para tokoh-tokoh organisasi masyarakat tersebut, diharapkan akan menjadi kekuatan besar dalam memberikan edukasi dan pendidikan politik kepada seluruh masyarakat tentang pengawasan partisipatif Pemilu 2024.
Adapun Ruang lingkup Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama itu adalah, Pengembangan dan penyebarluasan informasi tentang Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 secara partisipatif; Sosialisasi pencegahan politik uang (money politic) dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024; Sosialisasi pencegahan penyebaran berita bohong (hoax); Sosialisasi pencegahan penyebaran isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan); Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024; Pemanfaatan sarana dan sumber daya yang ada pada masing-masing pihak sesuai kesepakatan; dan Kegiatan-kegiatan lain yang disepakati secara bersama-sama.
Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama itu dibebankan pada anggaran masing-masing pihak dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama itu berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditandatangani oleh para pihak dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.