SOLOK KOTA - Polres Solok Kota melalui Unit II Satreskrim Unit II Sat Intelkam tenjun melakukan pendampingan pengecekan apotek-apotek yang ada di wilayah Hukum Polres Solok Kota oleh Dinas Kesehatan daerah setempat, terkait beberapa jenis obat cair (sirup) yang diduga sebagai penyebab kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (atypiccal progressive acute kidney injury) pada anak.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kabag Ops Kompol Chairul Amri Nasution, S.IK, bahwa pemeriksaan itu dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan RI n Nomor: SR. 01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang dilanjutkan dengan surat himbauan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kota Solok melalui Dinas Kesehatan bernomor 441/1712/DKes/X-2022 tanggal 20 Oktober 2022terkait larangan untuk sementara waktu, tidak menjual obat tertentu.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
Tim yang turun dalam rangka pemeriksaan yang dilaksanakan pada Senin tanggal 24 Oktober 2022, dari Dinas Kesehatan Kota Solok yang diwakili Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Emil Reza Razali, S.Si.Apt, M.Farm, dan beberapa orang staf Dinas Kesehatan. Sementara itu Personil yang mendampingi dari Polres Solok Kota adalah Kanit II Sat Intelkam Aiptu Wendra Feri, Kanit II Tipidter Sat Reskrim Bripka Agi Maulana, SH, Banit IV Sat Intelkam Briptu Dwindi Kurniawan, Banit II Tipidter Sat Reskrim Briptu Gazion dan anggota Brigadir Joko Santoso, SH.
Dari 11 Apotek yang menjadi sasaran pemeriksaan yaitu, Apotek Irsyad Farma, Apotik Mutiara Farma, Apotik Gretta, Apotik Pribadi, Apotik Kimia Farma, Apotik Assabil, Apotik Annisa, Apotik Romeo, Apotik Rita, Apotik Patimura, dan Apotek Rezki Farma, menurut Kompol Chairul, tidak ada ditemukan 5 jenis produk obat yang dinyatakan mengandung cemaran ED/DEG melebihan batas aman, yang diduga sebagai penyebab penyakit yang mulai meresahksan masyarakat.
Terkait 5 produk obat yang dilarang itu adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml, serta Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Dalam kesempatan itu, Tim yang turun juga menyampaikan imbauan untuk sementara tidak melayani penjualan obat dalam bentuk Sirup, demi meningkatkan kewaspadaan dan menghindari dari kekhawatiran merebaknya penyakit gangguan ginjal akut pada anak, khususnya di Kota Solok.
Selain itu, kepada masyarakat, Kabag Ops Polres Solok Kota Kompol Chairul Amri Nasution meminta masyarakat untuk hati-hati dalam memberikan obat pada anak, dan sebisa mungkin menghindari penggunaan obat jenis sirup. (Amel)